Shahih Muslim — Hadis #11931
Hadis #11931
حَدَّثَنِي أَبُو غَسَّانَ الْمِسْمَعِيُّ، حَدَّثَنَا مُعَاذٌ، - يَعْنِي ابْنَ هِشَامٍ - حَدَّثَنِي أَبِي، عَنْ قَتَادَةَ، عَنْ زُرَارَةَ بْنِ أَوْفَى، عَنْ عِمْرَانَ بْنِ حُصَيْنٍ، أَنَّ رَجُلاً، عَضَّ ذِرَاعَ رَجُلٍ فَجَذَبَهُ فَسَقَطَتْ ثَنِيَّتُهُ فَرُفِعَ إِلَى النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم فَأَبْطَلَهُ وَقَالَ " أَرَدْتَ أَنْ تَأْكُلَ لَحْمَهُ " .
Telah menceritakan kepadaku [Abu Ghassan Al Misma'i] telah menceritakan kepada kami [Mu'adz] -yaitu Ibnu Hisyam- telah menceritakan kepadaku [Ayahku] dari [Qatadah] dari [Zurarah bin Aufa] dari ['Imran bin Hushain], bahwa seorang laki-laki menggigit lengan laki-laki lain, lalu laki-laki yang digigit menarik lengannya hingga orang yang menggigit tanggal gigi depannya. Permasalahan itu kemudian sampai kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, namun beliau tidak mengambil diat, bahkan beliau bersabda: "Apakah kamu ingin memakan dagingnya?
Sumber
Shahih Muslim # 28/4368
Tingkat
Sahih
Kategori
Bab 28: Sumpah
Topik:
#Mother