Shahih Muslim — Hadis #12050

Hadis #12050
حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ يَحْيَى التَّمِيمِيُّ، أَخْبَرَنَا عَبْدُ الْعَزِيزِ بْنُ مُحَمَّدٍ، عَنْ يَزِيدَ بْنِ عَبْدِ، اللَّهِ بْنِ أُسَامَةَ بْنِ الْهَادِ عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ إِبْرَاهِيمَ، عَنْ بُسْرِ بْنِ سَعِيدٍ، عَنْ أَبِي قَيْسٍ، مَوْلَى عَمْرِو بْنِ الْعَاصِ عَنْ عَمْرِو بْنِ الْعَاصِ، أَنَّهُ سَمِعَ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم قَالَ ‏ "‏ إِذَا حَكَمَ الْحَاكِمُ فَاجْتَهَدَ ثُمَّ أَصَابَ فَلَهُ أَجْرَانِ ‏.‏ وَإِذَا حَكَمَ فَاجْتَهَدَ ثُمَّ أَخْطَأَ فَلَهُ أَجْرٌ ‏"‏ ‏.‏
Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Yahya At Tamimi] telah mengabarkan kepada kami [Abdul Aziz bin Muhammad] dari [Yazid bin Abdullah bin Usamah bin Hadi] dari [Muhammad bin Ibrahim] dari [Busr bin Sa'id] dari [Abu Qais] bekas budak 'Amru bin'Ash, dari ['Amru bin'Ash] bahwa dia pernah mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Jika seorang hakim berijtihad dalam menetapkan suatu hukum, ternyata hukumnya benar, maka hakim tersebut akan mendapatkan dua pahala, dan apabila dia berijtihad dalam menetapkan suatu hukum, namun dia salah, maka dia akan mendapatkan satu pahala." Dan telah menceritakan kepadaku [Ishaq bin Ibrahim] dan [Muhammad bin Abu Umar] keduanya dari [Abdul Aziz bin Muhammad] dengan isnad seperti ini, namun ada sedikit tambahan dalam akhir haditsnya. [Yazid] berkata, "Aku telah menceritakan hadits ini kepada [Abu Bakar bin Muhammad bin 'Amru bin Hazm] lalu dia berkata, "Seperti inilah [Abu Salamah] menceritakan kepadaku dari [Abu Hurairah]." Dan telah menceritakan kepadaku [Abdullah bin Abdurrahman Ad Darimi] telah mengabarkan kepada kami [Marwan] -yaitu Ibnu Muhammad Ad Damasyqi- telah menceritakan kepada kami [Laits bin Sa'd] telah menceritakan kepadaku [Yazid bin Abdullah bin Usamah bin Hadi Al Laitsi] dengan hadits ini seperti riwayat Abdul Aziz bin Muhammad dengan kedua isnad tersebut
Sumber
Shahih Muslim # 30/4487
Tingkat
Sahih
Kategori
Bab 30: Hukum Hudud
Hadis Sebelumnya Lihat Semua Hadis Hadis Berikutnya
Topik: #Charity #Mother

Hadis Terkait