Shahih Muslim — Hadis #12530

Hadis #12530
وَحَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ بَشَّارٍ، حَدَّثَنَا مُحَمَّدٌ، - يَعْنِي ابْنَ جَعْفَرٍ - حَدَّثَنَا شُعْبَةُ، عَنْ عَاصِمٍ، عَنِ الشَّعْبِيِّ، عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ، قَالَ نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم إِذَا أَطَالَ الرَّجُلُ الْغَيْبَةَ أَنْ يَأْتِيَ أَهْلَهُ طُرُوقًا ‏.‏
Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Basysyar] telah menceritakan kepada kami [Muhammad] -yaitu Ibnu Ja'far- telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari ['Ashim] dari [Sya'bi] dari [Jabir bin Abdullah] dia berkata, "Jika seorang laki-laki lama meninggalkan rumah, maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarangnya untuk masuk rumah (saat kembali) di waktu malam." Dan telah menceritakan kepadaku [Yahya bin Habib] telah menceritakan kepada kami [Rauh] telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dengan sanad ini
Sumber
Shahih Muslim # 33/4967
Tingkat
Sahih
Kategori
Bab 33: Jihad
Hadis Sebelumnya Lihat Semua Hadis Hadis Berikutnya
Topik: #Mother

Hadis Terkait