Shahih Muslim — Hadis #12605
Hadis #12605
وَحَدَّثَنِي سَلَمَةُ بْنُ شَبِيبٍ، حَدَّثَنَا الْحَسَنُ بْنُ أَعْيَنَ، حَدَّثَنَا مَعْقِلٌ، عَنْ أَبِي الزُّبَيْرِ، قَالَ سَأَلْتُ جَابِرًا عَنِ الضَّبِّ، فَقَالَ لاَ تَطْعَمُوهُ . وَقَذِرَهُ وَقَالَ قَالَ عُمَرُ بْنُ الْخَطَّابِ إِنَّ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم لَمْ يُحَرِّمْهُ . إِنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ يَنْفَعُ بِهِ غَيْرَ وَاحِدٍ فَإِنَّمَا طَعَامُ عَامَّةِ الرِّعَاءِ مِنْهُ وَلَوْ كَانَ عِنْدِي طَعِمْتُهُ .
Dan telah menceritakan kepadaku [Salamah bin Syabib] telah menceritakan kepada kami [Al Hasan bin A'yan] telah menceritakan kepada kami [Ma'qil] dari [Abu Az Zubair] dia berkata, "Saya bertanya kepada [Jabir] mengenai daging biawak, dia menjawab, "Jangan memakannya, karena ia termasuk makanan yang menjijikkan." Dan dia juga berkata, "Namun [Umar bin Khatthab] pernah berkata, "Sesungguhnya Nabi shallallahu 'alaihi wasallam tidak mengharamkannya, dan dengannya Allah Azza Wa Jalla tidak hanya memberi manfa'at untuk satu jenis saja, hanyasanya ia adalah makanannya para pengembala, sekiranya ia ada di sini, niscaya saya telah memakannya
Sumber
Shahih Muslim # 34/5042
Tingkat
Sahih
Kategori
Bab 34: Pemerintahan