Shahih Muslim — Hadis #12681
Hadis #12681
وَحَدَّثَنِي حَجَّاجُ بْنُ الشَّاعِرِ، حَدَّثَنَا الضَّحَّاكُ بْنُ مَخْلَدٍ، عَنْ سُفْيَانَ، عَنْ عَلْقَمَةَ، بْنِ مَرْثَدٍ عَنِ ابْنِ بُرَيْدَةَ، عَنْ أَبِيهِ، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم قَالَ " كُنْتُ نَهَيْتُكُمْ " . فَذَكَرَ بِمَعْنَى حَدِيثِ أَبِي سِنَانٍ .
Dan telah menceritakan kepada kami [Ishaq bin Ibrahim] telah mengabarkan kepada kami [Sufyan] telah menceritakan kepadaku [Abdurrahman bin Humaid bin Abdurrahman bin 'Auf] dari [Sa'id bin Musayyab] dari [Ummu Salamah] dan dimarfu'kan kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Jika (Salah seorang) telah masuk sepuluh (Dzul Hijjah), sedangkan ia memiliki hewan kurban yang hendak dikurbankan, maka jangan sekali-kali ia mencukur rambut atau memotong kuku
Sumber
Shahih Muslim # 35/5118
Tingkat
Sahih
Kategori
Bab 35: Berburu dan Penyembelihan
Topik:
#Mother