Shahih Muslim — Hadis #12702
Hadis #12702
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ الْمُثَنَّى، حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرٍ، - يَعْنِي الْحَنَفِيَّ - حَدَّثَنَا عَبْدُ الْحَمِيدِ، بْنُ جَعْفَرٍ حَدَّثَنِي أَبِي أَنَّهُ، سَمِعَ أَنَسَ بْنَ مَالِكٍ، يَقُولُ لَقَدْ أَنْزَلَ اللَّهُ الآيَةَ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ فِيهَا الْخَمْرَ وَمَا بِالْمَدِينَةِ شَرَابٌ يُشْرَبُ إِلاَّ مِنْ تَمْرٍ .
Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Al Mutsanna] telah menceritakan kepada kami [Abu Bakar] -yaitu Al Hanafi- telah menceritakan kepada kami [Abdul Hamid bin Ja'far] telah menceritakan kepadaku [ayahku] bahwa dia pernah mendengar [Anas bin Malik] berkata, "Sesungguhnya Allah telah menurunkan ayat tentang pengharaman khamer, ketika itu di Madinah tidak ada khamer kecuali yang terbuat dari tamr (kurma)
Sumber
Shahih Muslim # 36/5139
Tingkat
Sahih
Kategori
Bab 36: Kurban
Topik:
#Mother