Shahih Muslim — Hadis #13252
Hadis #13252
وَحَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ بْنُ سَعِيدٍ، أَخْبَرَنَا أَبُو عَوَانَةَ، وَقَالَ، قُتَيْبَةُ أَيْضًا حَدَّثَنَا عَبْدُ الْعَزِيزِ، - يَعْنِي ابْنَ مُحَمَّدٍ - كِلاَهُمَا عَنْ سُهَيْلٍ، عَنْ أَبِيهِ، عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم قَالَ " إِذَا قَامَ أَحَدُكُمْ " . وَفِي حَدِيثِ أَبِي عَوَانَةَ " مَنْ قَامَ مِنْ مَجْلِسِهِ ثُمَّ رَجَعَ إِلَيْهِ فَهُوَ أَحَقُّ بِهِ " .
Dan telah menceritakan kepada kami [Qutaibah bin Sa'id]; Telah mengabarkan kepada kami [Abu 'Awanah] dan berkata [Qutaibah] juga; Telah menceritakan kepada kami ['Abdul 'Aziz] yaitu Ibnu Muhammad keduanya dari [Suhail] dari [Bapaknya] dari [Abu Hurairah] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Apabila salah seorang kamu berdiri dari tempat duduknya, kemudian dia kembali lagi ke tempatnya itu, maka dia lebih berhak dengan tempatnya." Sedangkan di dalam Hadist Abu 'Awanah menggunakan lafazh 'Man' (barangsiapa) bukan 'Salah seorang diantara kamu
Sumber
Shahih Muslim # 39/5689
Tingkat
Sahih
Kategori
Bab 39: Akhlak
Topik:
#Mother