Shahih Al-Bukhari — Hadis #1448
Hadis #1448
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ، قَالَ حَدَّثَنِي أَبِي قَالَ، حَدَّثَنِي ثُمَامَةُ، أَنَّ أَنَسًا ـ رضى الله عنه ـ حَدَّثَهُ أَنَّ أَبَا بَكْرٍ ـ رضى الله عنه ـ كَتَبَ لَهُ الَّتِي أَمَرَ اللَّهُ رَسُولَهُ صلى الله عليه وسلم
" وَمَنْ بَلَغَتْ صَدَقَتُهُ بِنْتَ مَخَاضٍ وَلَيْسَتْ عِنْدَهُ وَعِنْدَهُ بِنْتُ لَبُونٍ فَإِنَّهَا تُقْبَلُ مِنْهُ، وَيُعْطِيهِ الْمُصَدِّقُ عِشْرِينَ دِرْهَمًا أَوْ شَاتَيْنِ، فَإِنْ لَمْ يَكُنْ عِنْدَهُ بِنْتُ مَخَاضٍ عَلَى وَجْهِهَا، وَعِنْدَهُ ابْنُ لَبُونٍ فَإِنَّهُ يُقْبَلُ مِنْهُ وَلَيْسَ مَعَهُ شَىْءٌ ".
Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin 'Abdullah] berkata, telah menceritakan kepadaku [bapakku] berkata, telah menceritakan kepada saya [Tsumaamah] bahwa [Anas radliallahu 'anhu] menceritakan kepadanya bahwa [Abu Bakar radliallahu 'anhu] telah menulis surat kepadanya (tentang aturan zakat) sebagaimana apa yang telah diperintahkan Allah dan rasulNya, yaitu; "Barangsiapa yang terkena kewajiban zakat bintu makhadh namun dia tidak memilikinya sedang yang ada dimilikinya bintu labun, maka zakatnya bisa diterima dengan bintu labun dan dia diberi (menerima) dua puluh dirham atau dua ekor kambing. Jadi jika ia tidak memiliki bintu makhadh (yang wajib dizakatkan sesuai ketentuan) sedangkan yang ada padanya bintu labun maka zakatnya bisa diterima dengan bintu labun itu karena dia tidak memiliki yang lain
Diriwayatkan oleh
Anas bin Malik (RA)
Sumber
Shahih Al-Bukhari # 24/1448
Tingkat
Sahih
Kategori
Bab 24: Zakat