Sunan Abu Dawud — Hadis #17214
Hadis #17214
حَدَّثَنَا مُسْلِمُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ، حَدَّثَنَا هِشَامٌ، ح وَحَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ كَثِيرٍ، أَخْبَرَنَا هَمَّامٌ، ح وَحَدَّثَنَا مُوسَى بْنُ إِسْمَاعِيلَ، حَدَّثَنَا حَمَّادٌ، - الْمَعْنَى - عَنْ قَتَادَةَ، عَنِ الْحَسَنِ، عَنْ سَمُرَةَ، عَنِ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم قَالَ
" أَيُّمَا امْرَأَةٍ زَوَّجَهَا وَلِيَّانِ فَهِيَ لِلأَوَّلِ مِنْهُمَا وَأَيُّمَا رَجُلٍ بَاعَ بَيْعًا مِنْ رَجُلَيْنِ فَهُوَ لِلأَوَّلِ مِنْهُمَا " .
Telah menceritakan kepada kami [Muslim bin Ibrahim], telah menceritakan kepada kami [Hisyam], dan telah diriwayatkan dari jalur yang lain: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Katsir], telah mengabarkan kepada kami [Hammam], dan telah diriwayatkan dari jalur yang lain: telah menceritakan kepada kami [Musa bin Isma'il], telah menceritakan kepada kami [Hammad] secara makna, dari [Qatadah] dari [Al Hasan] dari [Samurah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Setiap wanita yang dinikahkan oleh dua orang wali, maka ia menjadi hak bagi wali yang pertama di antara keduanya. Dan setiap orang yang menjual sesuatu kepada dua orang, maka barang tersebut menjadi hak bagi orang pertama (membeli) di antara mereka berdua
Diriwayatkan oleh
Samurah (RA)
Sumber
Sunan Abu Dawud # 12/2088
Tingkat
Daif
Kategori
Bab 12: Nikah