Sunan Abu Dawud — Hadis #17230
Hadis #17230
حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ صَالِحٍ، حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّزَّاقِ، أَخْبَرَنَا ابْنُ جُرَيْجٍ، أَخْبَرَنِي إِبْرَاهِيمُ بْنُ مَيْسَرَةَ، أَنَّ خَالَتَهُ، أَخْبَرَتْهُ عَنِ امْرَأَةٍ، قَالَتْ هِيَ مُصَدَّقَةٌ امْرَأَةُ صِدْقٍ قَالَتْ بَيْنَا أَبِي فِي غَزَاةٍ فِي الْجَاهِلِيَّةِ إِذْ رَمِضُوا فَقَالَ رَجُلٌ مَنْ يُعْطِينِي نَعْلَيْهِ وَأُنْكِحُهُ أَوَّلَ بِنْتٍ تُولَدُ لِي فَخَلَعَ أَبِي نَعْلَيْهِ فَأَلْقَاهُمَا إِلَيْهِ فَوُلِدَتْ لَهُ جَارِيَةٌ فَبَلَغَتْ وَذَكَرَ نَحْوَهُ وَلَمْ يَذْكُرْ قِصَّةَ الْقَتِيرِ .
Ibrahim bin Maisarah meriwayatkan dari bibinya dari pihak ibu yang meriwayatkan dari seorang wanita bernama Mussaddaqah (wanita yang jujur). Ia berkata, “Pada zaman pra-Islam, ketika ayahku ikut berperang, kaki orang-orang terbakar karena panas yang hebat. Kemudian seorang pria berkata, ‘Siapa yang memberikan sepatunya kepadaku, akan kunikahkan dengan putri pertamaku yang lahir.’ Ayahku melepas sepatunya dan meletakkannya di hadapannya. Kemudian seorang anak perempuan lahir darinya dan tumbuh dewasa.” Perawi kemudian menyebutkan kisah serupa. Tetapi ia tidak menyebutkan bahwa anak perempuan itu telah dewasa.
Sumber
Sunan Abu Dawud # 12/2104
Tingkat
Daif
Kategori
Bab 12: Nikah
Topik:
#Mother