Sunan Abu Dawud — Hadis #17260
Hadis #17260
حَدَّثَنَا مُوسَى بْنُ إِسْمَاعِيلَ، حَدَّثَنَا حَمَّادٌ، عَنْ أَيُّوبَ، عَنْ أَبِي قِلاَبَةَ، عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ يَزِيدَ الْخَطْمِيِّ، عَنْ عَائِشَةَ، قَالَتْ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم يَقْسِمُ فَيَعْدِلُ وَيَقُولُ
" اللَّهُمَّ هَذَا قَسْمِي فِيمَا أَمْلِكُ فَلاَ تَلُمْنِي فِيمَا تَمْلِكُ وَلاَ أَمْلِكُ " . يَعْنِي الْقَلْبَ .
Telah menceritakan kepada kami [Musa bin Isma'il], telah menceritakan kepada kami [Hammad] dari [Ayyub] dari [Abu Qilabah] dari [Abdullah bin Yazid Al Khathmi] dari [Aisyah], ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memberikan pembagian dan berbuat adil dalam membagi, dan beliau berkata: "Ya Allah, inilah pembagianku yang aku mampu, maka janganlah Engkau cela aku pada sesuatu yang Engkau mampu dan tidak aku mampu." Abu Daud berkata; yaitu hati
Diriwayatkan oleh
Aisyah (RA)
Sumber
Sunan Abu Dawud # 12/2134
Tingkat
Daif
Kategori
Bab 12: Nikah