Sunan Abu Dawud — Hadis #17496

Hadis #17496
حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ حَنْبَلٍ، حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ بَكْرٍ، وَعَبْدُ الرَّزَّاقِ، ح وَحَدَّثَنَا عُثْمَانُ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ، حَدَّثَنَا إِسْمَاعِيلُ، - يَعْنِي ابْنَ إِبْرَاهِيمَ - عَنِ ابْنِ جُرَيْجٍ، أَخْبَرَنِي مَكْحُولٌ، أَنَّ شَيْخًا، مِنَ الْحَىِّ - قَالَ عُثْمَانُ فِي حَدِيثِهِ مُصَدَّقٌ - أَخْبَرَهُ أَنَّ ثَوْبَانَ مَوْلَى رَسُولِ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم أَخْبَرَهُ أَنَّ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم قَالَ ‏ "‏ أَفْطَرَ الْحَاجِمُ وَالْمَحْجُومُ ‏"‏ ‏.‏
Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Hanbal], telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Bakr] serta [Abdurrazzaq], dan telah diriwayatkan dari jalur yang lain: Telah menceritakan kepada kami [Utsman bin Abu Syaibah], telah menceritakan kepada kami [Isma'il bin Ibrahim] dari [Ibnu Juraij], telah mengabarkan kepadaku [Makhul] bahwa [seorang tua] dari sebuah kampong, -Utsman berkata dalam haditsnya; orang yang dipercaya- telah mengabarkan kepadanya bahwa [Tsauban] mantan budak Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam telah mengabarkan kepadanya bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam berkata: "Telah batal puasa orang yang membekam dan yang dibekam
Diriwayatkan oleh
Thawban, Klien Nabi
Sumber
Sunan Abu Dawud # 14/2370
Tingkat
Sahih
Kategori
Bab 14: Puasa
Hadis Sebelumnya Lihat Semua Hadis Hadis Berikutnya
Topik: #Fasting

Hadis Terkait