Sunan Abu Dawud — Hadis #18270

Hadis #18270
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ الْمُثَنَّى، حَدَّثَنَا عَبْدُ الأَعْلَى، حَدَّثَنَا هِشَامٌ، عَنْ حَفْصَةَ بِنْتِ سِيرِينَ، عَنْ أُمِّ عَطِيَّةَ، قَالَتْ وَضَفَّرْنَا رَأْسَهَا ثَلاَثَةَ قُرُونٍ ثُمَّ أَلْقَيْنَاهَا خَلْفَهَا مُقَدَّمَ رَأْسِهَا وَقَرْنَيْهَا ‏.‏
Riwayat yang disebutkan di atas juga telah diriwayatkan oleh Umm 'Atiyyah melalui jalur perawi yang berbeda. Versi ini menyebutkan: kami mengepang rambutnya menjadi tiga kepang dan meletakkannya di belakang punggungnya, satu kepang di bagian depan dan dua kepang di samping.
Diriwayatkan oleh
Yang Di Atas
Sumber
Sunan Abu Dawud # 21/3144
Tingkat
Sahih
Kategori
Bab 21: Jenazah
Hadis Sebelumnya Lihat Semua Hadis Hadis Berikutnya
Topik: #Mother

Hadis Terkait