Shahih Al-Bukhari — Hadis #2161
Hadis #2161
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ الْمُثَنَّى، حَدَّثَنَا مُعَاذٌ، حَدَّثَنَا ابْنُ عَوْنٍ، عَنْ مُحَمَّدٍ، قَالَ أَنَسُ بْنُ مَالِكٍ ـ رضى الله عنه ـ نُهِينَا أَنْ يَبِيعَ حَاضِرٌ لِبَادٍ.
Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Al Mutsanna] telah menceritakan kepada kami [Mu'adz] telah menceritakan kepada kami [Ibnu 'Aun] dari [Muhammad] bahwa [Anas bin Malik radliallahu 'anhu] berkata; "Kami dilarang bila orang orang kota menjual kepada orang desa
Diriwayatkan oleh
Anas bin Malik (RA)
Sumber
Shahih Al-Bukhari # 34/2161
Tingkat
Sahih
Kategori
Bab 34: Jual Beli
Topik:
#Mother