Shahih Al-Bukhari — Hadis #2233

Hadis #2233
حَدَّثَنِي زُهَيْرُ بْنُ حَرْبٍ، حَدَّثَنَا يَعْقُوبُ، حَدَّثَنَا أَبِي، عَنْ صَالِحٍ، قَالَ حَدَّثَ ابْنُ شِهَابٍ، أَنَّ عُبَيْدَ اللَّهِ، أَخْبَرَهُ أَنَّ زَيْدَ بْنَ خَالِدٍ وَأَبَا هُرَيْرَةَ رضى الله عنهما أَخْبَرَاهُ أَنَّهُمَا، سَمِعَا رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم يُسْأَلُ عَنِ الأَمَةِ تَزْنِي وَلَمْ تُحْصَنْ قَالَ ‏ "‏ اجْلِدُوهَا، ثُمَّ إِنْ زَنَتْ فَاجْلِدُوهَا، ثُمَّ بِيعُوهَا بَعْدَ الثَّالِثَةِ أَوِ الرَّابِعَةِ ‏"‏‏.‏
Telah menceritakan kepada saya [Zuhair bin Harb] telah menceritakan kepada kami [Ya'qub] telah menceritakan kepada kami [Bapakku] dari [Shalih] berkata, [Ibnu Syihab] menceritakan bahwa ['Ubaidullah] mengabarkannya bahwa [Zaid bin Khalid] dan [Abu Hurairah] radliallahu 'anhuma, keduanya mengabarkan bahwa mereka mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pernah ditanya tentang seorang budak perempuan yang belum menikah berzina, maka Beliau bersabda: "Cambuklah dia kemudian jika dia berzina kembali cambuklah kemudian juallah setelah melakukan untuk ketiga atau keempat kalinya
Diriwayatkan oleh
Zaid bin Khalid Dan Abu Huraira (RA)
Sumber
Shahih Al-Bukhari # 34/2233
Tingkat
Sahih
Kategori
Bab 34: Jual Beli
Hadis Sebelumnya Lihat Semua Hadis Hadis Berikutnya

Hadis Terkait