Shahih Al-Bukhari — Hadis #2504
Hadis #2504
حَدَّثَنَا أَبُو النُّعْمَانِ، حَدَّثَنَا جَرِيرُ بْنُ حَازِمٍ، عَنْ قَتَادَةَ، عَنِ النَّضْرِ بْنِ أَنَسٍ، عَنْ بَشِيرِ بْنِ نَهِيكٍ، عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ ـ رضى الله عنه ـ عَنِ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم قَالَ
" مَنْ أَعْتَقَ شِقْصًا لَهُ فِي عَبْدٍ، أُعْتِقَ كُلُّهُ إِنْ كَانَ لَهُ مَالٌ، وَإِلاَّ يُسْتَسْعَ غَيْرَ مَشْقُوقٍ عَلَيْهِ ".
Telah menceritakan kepada kami [Abu An-Nu'man] telah menceritakan kepada kami [Jarir bin HAzim] dari [Qatadah] dari [An-Nadhar bin Anas] dari [Basyir bin Nahik] dari [Abu Hurairah radliallahu 'anhu] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Siapa yang membebaskan bagiannya dari budak yang dimiliki secara berserikat, maka wajib baginya untuk membebaskan seluruhnya seandainya dia memiliki harta sebanyak harga budaknya, dan jika tidak, maka si budak wajib tetap berusaha untuk membebaskan sisa status kebudakannya dengan tidak menyusahkan orang yang telah memerdekkan sebagiannya
Diriwayatkan oleh
Abu Hurairah (RA)
Sumber
Shahih Al-Bukhari # 47/2504
Tingkat
Sahih
Kategori
Bab 47: Kemitraan