Shahih Al-Bukhari — Hadis #2524
Hadis #2524
حَدَّثَنَا أَبُو النُّعْمَانِ، حَدَّثَنَا حَمَّادٌ، عَنْ أَيُّوبَ، عَنْ نَافِعٍ، عَنِ ابْنِ عُمَرَ ـ رضى الله عنهما ـ عَنِ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم قَالَ
" مَنْ أَعْتَقَ نَصِيبًا لَهُ فِي مَمْلُوكٍ أَوْ شِرْكًا لَهُ فِي عَبْدٍ، وَكَانَ لَهُ مِنَ الْمَالِ مَا يَبْلُغُ قِيمَتَهُ بِقِيمَةِ الْعَدْلِ، فَهْوَ عَتِيقٌ ". قَالَ نَافِعٌ وَإِلاَّ فَقَدْ عَتَقَ مِنْهُ مَا عَتَقَ. قَالَ أَيُّوبُ لاَ أَدْرِي أَشَىْءٌ قَالَهُ نَافِعٌ، أَوْ شَىْءٌ فِي الْحَدِيثِ.
Telah menceritakan kepada kami [Abu An-Nu'man] telah menceritakan kepada kami [Hammad bin Zaid] dari [Ayyub] dari [Nafi'] dari [Ibnu 'Umar radliallahu 'anhuma] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Siapa yang membebaskan hak kepemlikian budak yang dimilki secara berserikat atau dengan redaksi 'Membebaskan bagiannya dalam budak yang dimilki secara berserikat, sedang dia memiliki harta sebanyak jumlah harga total budaknya secara adil, maka budak itu menjadi bebas". Nafi' berkata: "Bila dia tidak memiliki harta, maka berarti ia telah membebaskan hak kepemilikan budaknya". Ayyub berkata: "Aku tidak tahu apakah ini kalimat yang diucapkan oleh Nafi' atau termasuk bagian dari hadits yang disabdakan Nabi shallallahu 'alaihi wasallam
Diriwayatkan oleh
Abdullah bin Umar (RA)
Sumber
Shahih Al-Bukhari # 49/2524
Tingkat
Sahih
Kategori
Bab 49: Pembebasan Budak
Topik:
#Mother