Sunan Ibnu Majah — Hadis #30905
Hadis #30905
حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ، حَدَّثَنَا أَبُو مُعَاوِيَةَ، عَنِ الأَعْمَشِ، عَنْ أَبِي صَالِحٍ، عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ ـ صلى الله عليه وسلم ـ
" لَقَدْ هَمَمْتُ أَنْ آمُرَ بِالصَّلاَةِ فَتُقَامَ ثُمَّ آمُرَ رَجُلاً فَيُصَلِّيَ بِالنَّاسِ ثُمَّ أَنْطَلِقَ بِرِجَالٍ مَعَهُمْ حُزَمٌ مِنْ حَطَبٍ إِلَى قَوْمٍ لاَ يَشْهَدُونَ الصَّلاَةَ فَأُحَرِّقَ عَلَيْهِمْ بُيُوتَهُمْ بِالنَّارِ " .
Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakr bin Abu Syaibah] berkata, telah menceritakan kepada kami [Abu Mu'awiyah] dari [Al A'masy] dari [Abu Shalih] dari [Abu Hurairah], ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Aku sangat berkeinginan agar shalat ditegakkan, lalu aku perintahkan seorang laki-laki shalat bersama manusia, sedangkan aku bersama beberapa laki-laki pergi membawa kayu bakar menuju orang-orang yang tidak ikut shalat berjama'ah, hingga aku dapat membakar rumah mereka
Diriwayatkan oleh
Abu Hurairah (RA)
Sumber
Sunan Ibnu Majah # 4/791
Tingkat
Sahih
Kategori
Bab 4: Masjid dan Shalat Berjamaah