Sunan Ibnu Majah — Hadis #30984
Hadis #30984
حَدَّثَنَا عَلِيُّ بْنُ مُحَمَّدٍ، وَعَمْرُو بْنُ عَبْدِ اللَّهِ، قَالاَ حَدَّثَنَا وَكِيعٌ، عَنِ الأَعْمَشِ، عَنْ عُمَارَةَ، عَنْ أَبِي مَعْمَرٍ، عَنْ أَبِي مَسْعُودٍ، قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ ـ صلى الله عليه وسلم ـ
" لاَ تُجْزِئُ صَلاَةٌ لاَ يُقِيمُ الرَّجُلُ فِيهَا صُلْبَهُ فِي الرُّكُوعِ وَالسُّجُودِ " .
Telah menceritakan kepada kami [Ali bin Muhammad] dan [Amru bin Abdullah] keduanya berkata; telah menceritakan kepada kami [Waki'] dari [Al A'masy] dari [Umarah] dari [Abu Ma'mar] dari [Abu Mas'ud] ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Tidak sah shalat seorang laki-laki yang tidak menegakkan tulang punggungnya ketika rukuk dan sujud
Diriwayatkan oleh
It Was
Sumber
Sunan Ibnu Majah # 5/870
Tingkat
Sahih
Kategori
Bab 5: Mendirikan Shalat