Sunan Ibnu Majah — Hadis #31186

Hadis #31186
حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ خَلاَّدٍ، حَدَّثَنَا وَكِيعٌ، حَدَّثَنَا أُسَامَةُ بْنُ زَيْدٍ، قَالَ سَأَلْتُ طَاوُسًا عَنِ السُّبْحَةِ، فِي السَّفَرِ - وَالْحَسَنُ بْنُ مُسْلِمِ بْنِ يَنَّاقٍ جَالِسٌ عِنْدَهُ - فَقَالَ حَدَّثَنِي طَاوُسٌ، أَنَّهُ سَمِعَ ابْنَ عَبَّاسٍ، يَقُولُ فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ ـ صلى الله عليه وسلم ـ صَلاَةَ الْحَضَرِ وَصَلاَةَ السَّفَرِ فَكُنَّا نُصَلِّي فِي الْحَضَرِ قَبْلَهَا وَبَعْدَهَا وَكُنَّا نُصَلِّي فِي السَّفَرِ قَبْلَهَا وَبَعْدَهَا ‏.‏
Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakar bin Khallad] berkata, telah menceritakan kepada kami [Waki'] berkata, telah menceritakan kepada kami [Usamah bin Zaid] berkata; aku bertanya kepada Thawus tentang shalat sunah dalam safar -waktu itu [Hasan bin Muslim bin Yannaq] sedang duduk di sisinya-, ia berkata, "Aku mendengar [Thawus] mengatakan, bahwa ia mendengar [Ibnu Abbas] berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mewajibkan kami untuk melaksanakan shalat hadlr (shalat dalam kondisi mukim dan tidak dalam perjalanan) dan shalat safar, maka selalu melaksanakan shalat sunah sebelum dan sesudahnya (shalat wajib) baik dalam kondisi mukim atau pun safar
Diriwayatkan oleh
Usamah bin Zaid (RA)
Sumber
Sunan Ibnu Majah # 5/1072
Tingkat
Munkar
Kategori
Bab 5: Mendirikan Shalat
Hadis Sebelumnya Lihat Semua Hadis Hadis Berikutnya
Topik: #Prayer #Mother

Hadis Terkait