Sunan Ibnu Majah — Hadis #31326
Hadis #31326
حَدَّثَنَا عَلِيُّ بْنُ مُحَمَّدٍ، حَدَّثَنَا وَكِيعٌ، عَنْ مِسْعَرٍ، عَنْ مَنْصُورٍ، عَنْ إِبْرَاهِيمَ، عَنْ عَلْقَمَةَ، عَنْ عَبْدِ اللَّهِ، قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ ـ صلى الله عليه وسلم ـ
" إِذَا شَكَّ أَحَدُكُمْ فِي الصَّلاَةِ فَلْيَتَحَرَّ الصَّوَابَ ثُمَّ يَسْجُدْ سَجْدَتَيْنِ " .
قَالَ الطَّنَافِسِيُّ هَذَا الأَصْلُ وَلاَ يَقْدِرُ أَحَدٌ يَرُدُّهُ .
Telah menceritakan kepada kami [Ali bin Muhammad] berkata, telah menceritakan kepada kami [Waki'] dari [Mis'ar] dari [Manshur] dari [Ibrahim] dari [Alqamah] dari [Abdullah] ia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Jika salah seorang dari kalian merasa ragu dalam shalat, hendaklah memilih yang paling benar kemudian sujud dua kali. " Ath Thanafisi berkata, "Ini adalah dasar dan tidak ada seorang pun yang menolaknya
Diriwayatkan oleh
It Was
Sumber
Sunan Ibnu Majah # 5/1212
Tingkat
Sahih
Kategori
Bab 5: Mendirikan Shalat