Sunan Ibnu Majah — Hadis #31493
Hadis #31493
حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ، حَدَّثَنَا سُفْيَانُ بْنُ عُيَيْنَةَ، عَنْ يَزِيدَ بْنِ أَبِي زِيَادٍ، عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ الْحَارِثِ، قَالَ سَأَلْتُ فِي زَمَنِ عُثْمَانَ بْنِ عَفَّانَ وَالنَّاسُ مُتَوَافِرُونَ - أَوْ مُتَوَافُونَ - عَنْ صَلاَةِ الضُّحَى، فَلَمْ أَجِدْ أَحَدًا يُخْبِرُنِي أَنَّهُ صَلاَّهَا - يَعْنِي النَّبِيَّ ـ صلى الله عليه وسلم ـ - غَيْرَ أُمِّ هَانِئٍ فَأَخْبَرَتْنِي أَنَّهُ صَلاَّهَا ثَمَانِيَ رَكَعَاتٍ .
Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakr bin Abu Syaibah] berkata, telah menceritakan kepada kami [Sufyan bin Uyainah] dari [Yazid bin Abu Ziyad] dari [Abdullah Ibnul Harits] ia berkata, "Pada masa pemerintahan Utsman bin Affan aku bertanya, banyak orang-orang yang meninggalkan shalat dluha hingga aku tidak mendapatkan seseorang yang memberitahuku bahwasanya ia -yakni Nabi shallallahu 'alaihi wasallam- melaksanakannya (shalat dluha) selain [Ummu Hani`]. Ia mengabarkan kepadaku bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam melaksanakannya dengan mengerjakan delapan raka'at
Diriwayatkan oleh
Abdullah bin Harith (RA)
Sumber
Sunan Ibnu Majah # 5/1379
Tingkat
Sahih
Kategori
Bab 5: Mendirikan Shalat