Sunan Ibnu Majah — Hadis #31573

Hadis #31573
حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ، حَدَّثَنَا عَبْدُ الْوَهَّابِ الثَّقَفِيُّ، عَنْ أَيُّوبَ، حَدَّثَتْنِي حَفْصَةُ، عَنْ أُمِّ عَطِيَّةَ، بِمِثْلِ حَدِيثِ مُحَمَّدٍ وَكَانَ فِي حَدِيثِ حَفْصَةَ ‏"‏ اغْسِلْنَهَا وِتْرًا ‏"‏ ‏.‏ وَكَانَ فِيهِ ‏"‏ اغْسِلْنَهَا ثَلاَثًا أَوْ خَمْسًا ‏"‏ ‏.‏ وَكَانَ فِيهِ ‏"‏ ابْدَءُوا بِمَيَامِنِهَا وَمَوَاضِعِ الْوُضُوءِ مِنْهَا ‏"‏ ‏.‏ وَكَانَ فِيهِ أَنَّ أُمَّ عَطِيَّةَ قَالَتْ وَامْشِطْنَهَا ثَلاَثَةَ قُرُونٍ ‏.‏
Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakr bin Abu Syaibah] berkata, telah menceritakan kepada kami [Abdul Wahhab Ats Tsaqafi] dari [Ayyub] dari [Muhammad bin Sirin] dari [Ummu Athiah] ia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menemui kami ketika kami sedang memandikan putrinya, Ummu Kultsum. Beliau bersabda: "Mandikanlah ia tiga kali, atau lima kali, atau lebih dari itu. Jika kalian memandikannya dengan air bidara maka bilaslah di akhir kalinya dengan air kapur barus, atau sesuatu darinya, dan jika kalian telah selesai kabarilah aku. " Ketika selesai kami memberitahu Rasulullah, beliau lalu memberikan haqwah (kain sejenis semacam sarung) miliknya dan bersabda: "Pakaikan itu padanya. " Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakr bin Abu Syaibah] berkata, telah menceritakan kepada kami [Abdul Wahhab Ats Tsaqafi] dari [Ayyub] berkata, telah menceritakan kepadaku [Hafshah] dari [Ummu Athiah] sebagaimana hadits Muhammad. Dalam hadits Hafshah disebutkan, "mandikanlah ia dengan bilangan ganjil, " dalam hadits itu disebutkan, "Mandikanlah ia tiga kali atau lima kali, " juga dengan lafadz, "mulailah dari sebelah kanan dan tempat-tempat wudlu. " Dalam hadits itu juga disebutkan bahwa Ummu Athiah berkata, "dan kami menyisir rambutnya dalam tiga ekor kuda
Diriwayatkan oleh
Ayyub Who (RA)
Sumber
Sunan Ibnu Majah # 6/1459
Tingkat
Sahih
Kategori
Bab 6: Jenazah
Hadis Sebelumnya Lihat Semua Hadis Hadis Berikutnya
Topik: #Mother

Hadis Terkait