Sunan Ibnu Majah — Hadis #31794
Hadis #31794
حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ يُوسُفَ السُّلَمِيُّ، حَدَّثَنَا عُبَيْدُ اللَّهِ، أَنْبَأَنَا شَيْبَانُ، عَنْ يَحْيَى بْنِ أَبِي كَثِيرٍ، حَدَّثَنِي أَبُو قِلاَبَةَ، أَنَّ أَبَا أَسْمَاءَ، حَدَّثَهُ عَنْ ثَوْبَانَ، قَالَ: سَمِعْتُ النَّبِيَّ ـ صلى الله عليه وسلم ـ يَقُولُ:
" أَفْطَرَ الْحَاجِمُ وَالْمَحْجُومُ " .
Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Yusuf As Sulami] berkata, telah menceritakan kepada kami [Ubaidullah] berkata, telah memberitakan kepada kami [Syaiban] dari [Yahya bin Abu Katsir] berkata, telah menceritakan kepadaku [Abu Qilabah] bahwa [Abu Asma] menceritakan dari [Tsauban] ia berkata, "Aku mendengar Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Orang yang membekam dan yang dibekam semuanya batal
Diriwayatkan oleh
It Was
Sumber
Sunan Ibnu Majah # 7/1680
Tingkat
Sahih
Kategori
Bab 7: Puasa
Topik:
#Fasting