Sunan Ibnu Majah — Hadis #31795

Hadis #31795
حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ يُوسُفَ السُّلَمِيُّ، قَالَ حَدَّثَنَا عُبَيْدُ اللَّهِ، قَالَ أَنْبَأَنَا شَيْبَانُ، عَنْ يَحْيَى، عَنْ أَبِي قِلاَبَةَ، أَنَّهُ أَخْبَرَهُ أَنَّ شَدَّادَ بْنَ أَوْسٍ بَيْنَمَا هُوَ يَمْشِي مَعَ رَسُولِ اللَّهِ ـ صلى الله عليه وسلم ـ بِالْبَقِيعِ. فَمَرَّ عَلَى رَجُلٍ يَحْتَجِمُ بَعْدَ مَا مَضَى مِنَ الشَّهْرِ ثَمَانِي عَشْرَةَ لَيْلَةً. فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ ـ صلى الله عليه وسلم ـ ‏ "‏ أَفْطَرَ الْحَاجِمُ وَالْمَحْجُومُ ‏"‏ ‏.‏
Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Yusuf As Sulami] berkata, telah menceritakan kepada kami [Ubaidullah] berkata, telah memberitakan kepada kami [Syaiban] dari [Yahya] dari [Abu Qilabah] bahwa ia telah mengabarkan kepadanya, bahwa ketika [Syaddad bin Aus] berjalan bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam di pekuburan Baqi', beliau melewati seorang laki-laki yang sedang berbekam setelah bulan ramadlan berlalu dua puluh delapan hari, maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pun bersabda: "Orang yang membekam dan yang dibekam semuanya batal
Diriwayatkan oleh
Abu Qilabah (RA)
Sumber
Sunan Ibnu Majah # 7/1681
Tingkat
Sahih
Kategori
Bab 7: Puasa
Hadis Sebelumnya Lihat Semua Hadis Hadis Berikutnya
Topik: #Fasting #Mother

Hadis Terkait