Sunan Ibnu Majah — Hadis #33271

Hadis #33271
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ مَعْمَرٍ، حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ بَكْرٍ الْبُرْسَانِيُّ، أَنْبَأَنَا ابْنُ جُرَيْجٍ، أَخْبَرَنِي الْحَسَنُ بْنُ مُسْلِمٍ، أَنَّ مُجَاهِدًا، أَخْبَرَهُ أَنَّ عَبْدَ الرَّحْمَنِ بْنَ أَبِي لَيْلَى أَخْبَرَهُ أَنَّ عَلِيَّ بْنَ أَبِي طَالِبٍ أَخْبَرَهُ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ ـ صلى الله عليه وسلم ـ أَمَرَهُ أَنْ يَقْسِمَ بُدْنَهُ كُلَّهَا لُحُومَهَا وَجُلُودَهَا وَجِلاَلَهَا لِلْمَسَاكِينِ ‏.‏
Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Ma'mar] telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Bakr Al Bursani] telah memberitakan kepada kami [Ibnu Juraij] telah mengabarkan kepadaku [Al Hasan bin Muslim] bahwa [Mujahid] mengabarkan kepadanya, bahwa [Abdurrahman bin Abu Laila] telah mengabarkan kepadanya, bahwa [Ali bin Abu Thalib] mengabarkan kepadanya, bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memerintahkan agar dia membagi-bagikan semua dari unta (kurbannya) baik berupa daging, kulit dan pelananya kepada orang-orang miskin
Sumber
Sunan Ibnu Majah # 26/3157
Tingkat
Sahih
Kategori
Bab 26: Kurban
Hadis Sebelumnya Lihat Semua Hadis Hadis Berikutnya

Hadis Terkait