Sunan Ibnu Majah — Hadis #33272

Hadis #33272
حَدَّثَنَا هِشَامُ بْنُ عَمَّارٍ، حَدَّثَنَا سُفْيَانُ بْنُ عُيَيْنَةَ، عَنْ جَعْفَرِ بْنِ مُحَمَّدٍ، عَنْ أَبِيهِ، عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ ـ صلى الله عليه وسلم ـ أَمَرَ مِنْ كُلِّ جَزُورٍ بِبَضْعَةٍ فَجُعِلَتْ فِي قِدْرٍ فَأَكَلُوا مِنَ اللَّحْمِ وَحَسَوْا مِنَ الْمَرَقِ ‏.‏
Telah menceritakan kepada kami [Hisyam bin 'Ammar] telah menceritakan kepada kami [Sufyan bin 'Uyainah] dari [Ja'far bin Muhammad] dari [Ayahnya] dari [Jabir bin Abdullah], bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memerintahkan dari setiap unta yang besar agar diambil sepotong dagingnya, kemudian sepotong daging tersebut diletakkan di dalam periuk, setelah itu mereka memakan dagingnya dan menghirup kuahnya (setelah masak)
Sumber
Sunan Ibnu Majah # 26/3158
Tingkat
Sahih
Kategori
Bab 26: Kurban
Hadis Sebelumnya Lihat Semua Hadis Hadis Berikutnya

Hadis Terkait