Sunan Ibnu Majah — Hadis #34050
Hadis #34050
حَدَّثَنَا عِيسَى بْنُ حَمَّادٍ، أَنْبَأَنَا اللَّيْثُ بْنُ سَعْدٍ، عَنْ عُقَيْلٍ، عَنِ ابْنِ شِهَابٍ، عَنْ أَبِي بَكْرِ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ الْحَارِثِ بْنِ هِشَامٍ، عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ ـ صلى الله عليه وسلم ـ قَالَ
" لاَ يَزْنِي الزَّانِي حِينَ يَزْنِي وَهُوَ مُؤْمِنٌ وَلاَ يَشْرَبُ الْخَمْرَ حِينَ يَشْرَبُهَا وَهُوَ مُؤْمِنٌ وَلاَ يَسْرِقُ السَّارِقُ حِينَ يَسْرِقُ وَهُوَ مُؤْمِنٌ وَلاَ يَنْتَهِبُ نُهْبَةً يَرْفَعُ النَّاسُ إِلَيْهِ أَبْصَارَهُمْ حِينَ يَنْتَهِبُهَا وَهُوَ مُؤْمِنٌ " .
Telah menceritakan kepada kami [Isa bin Hammad] telah memberitakan kepada kami [Al Laits bin Sa'd] dari ['Uqail] dari [Ibnu Syihab] dari [Abu Bakar bin Abdurrahman bin Al Harits bin Hisyam] dari [Abu Hurairah], bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Tidak disebut beriman orang yang berzina saat melakukannya, tidak disebut mukmin orang yang minum khamer saat melakukannya, tidak disebut mukmin orang yang mencuri saat melakukannya. Dan tidaklah orang yang merampas harta orang lain hingga membuat pandangan orang tertuju padanya disebut sebagai mukmin saat melakukannya
Diriwayatkan oleh
Abu Hurairah (RA)
Sumber
Sunan Ibnu Majah # 36/3936
Tingkat
Sahih
Kategori
Bab 36: Fitnah