Riyadhus Shalihin — Hadis #46510

Hadis #46510
وعن ابن عمر رضي الله عنهما أن النبي صلى الله عليه وسلم قال‏:‏ ‏ "‏من ضرب غلامًا له حدًا لم يأتهِ، أو لطمه، فإن كفارته أن يعتقه‏"‏ ‏(‏‏(‏رواه مسلم‏)‏‏)‏‏.‏
Atas wewenang Ibnu Omar radhiyallahu 'anhu kepada mereka berdua, bahwa Nabi Muhammad SAW bersabda: “Barangsiapa memukuli anak laki-laki yang telah melakukan hukuman yang tidak dilakukannya, atau menamparnya, maka penebusannya adalah dengan membebaskannya.” (HR.Muslim)
Diriwayatkan oleh
Abdullah bin Umar (RA)
Sumber
Riyadhus Shalihin # 17/1605
Tingkat
Sahih
Kategori
Bab 17: Bab 17
Hadis Sebelumnya Lihat Semua Hadis Hadis Berikutnya
Topik: #Mother

Hadis Terkait