Riyadhus Shalihin — Hadis #46510
Hadis #46510
وعن ابن عمر رضي الله عنهما أن النبي صلى الله عليه وسلم قال:
"من ضرب غلامًا له حدًا لم يأتهِ، أو لطمه، فإن كفارته أن يعتقه" ((رواه مسلم)).
Atas wewenang Ibnu Omar radhiyallahu 'anhu kepada mereka berdua, bahwa Nabi Muhammad SAW bersabda:
“Barangsiapa memukuli anak laki-laki yang telah melakukan hukuman yang tidak dilakukannya, atau menamparnya, maka penebusannya adalah dengan membebaskannya.” (HR.Muslim)
Diriwayatkan oleh
Abdullah bin Umar (RA)
Sumber
Riyadhus Shalihin # 17/1605
Tingkat
Sahih
Kategori
Bab 17: Bab 17
Topik:
#Mother