Shahih Al-Bukhari — Hadis #5139
Hadis #5139
حَدَّثَنَا إِسْحَاقُ، أَخْبَرَنَا يَزِيدُ، أَخْبَرَنَا يَحْيَى، أَنَّ الْقَاسِمَ بْنَ مُحَمَّدٍ، حَدَّثَهُ أَنَّ عَبْدَ الرَّحْمَنِ بْنَ يَزِيدَ وَمُجَمِّعَ بْنَ يَزِيدَ حَدَّثَاهُ أَنَّ رَجُلاً يُدْعَى خِذَامًا أَنْكَحَ ابْنَةً لَهُ. نَحْوَهُ.
Hadits yang sama di atas: Seorang pria bernama Khidam menikahkan putrinya (dengan orang lain) tanpa persetujuannya.
'Jika kamu khawatir tidak dapat berbuat adil kepada anak-anak yatim piatu, maka nikahilah (wanita) lain pilihanmu.' (4.3) Dan jika seseorang berkata kepada wali (seorang wanita), "Nikahkan aku dengan si fulan,"
dan walinya diam atau berkata kepadanya, "Apa yang kamu miliki?" Dan yang lain berkata, "Aku memiliki sekian banyak (mahr)," atau diam, dan kemudian walinya berkata, "Aku telah menikahkan dia denganmu,"
maka pernikahan itu sah (legal). Riwayat ini disampaikan oleh Sahl atas otoritas Nabi.
Diriwayatkan oleh
Abd al-Rahman bin Yazid (RA)
Sumber
Shahih Al-Bukhari # 67/5139
Tingkat
Sahih
Kategori
Bab 67: Pernikahan