Shahih Al-Bukhari — Hadis #5310

Hadis #5310
حَدَّثَنَا سَعِيدُ بْنُ عُفَيْرٍ، قَالَ حَدَّثَنِي اللَّيْثُ، عَنْ يَحْيَى بْنِ سَعِيدٍ، عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ الْقَاسِمِ، عَنِ الْقَاسِمِ بْنِ مُحَمَّدٍ، عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ، أَنَّهُ ذُكِرَ التَّلاَعُنُ عِنْدَ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم فَقَالَ عَاصِمُ بْنُ عَدِيٍّ فِي ذَلِكَ قَوْلاً، ثُمَّ انْصَرَفَ، فَأَتَاهُ رَجُلٌ مِنْ قَوْمِهِ يَشْكُو إِلَيْهِ أَنَّهُ وَجَدَ مَعَ امْرَأَتِهِ رَجُلاً، فَقَالَ عَاصِمٌ مَا ابْتُلِيتُ بِهَذَا إِلاَّ لِقَوْلِي، فَذَهَبَ بِهِ إِلَى النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم فَأَخْبَرَهُ بِالَّذِي وَجَدَ عَلَيْهِ امْرَأَتَهُ وَكَانَ ذَلِكَ الرَّجُلُ مُصْفَرًّا قَلِيلَ اللَّحْمِ سَبْطَ الشَّعَرِ، وَكَانَ الَّذِي ادَّعَى عَلَيْهِ أَنَّهُ وَجَدَهُ عِنْدَ أَهْلِهِ خَدْلاً آدَمَ كَثِيرَ اللَّحْمِ فَقَالَ النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم ‏"‏ اللَّهُمَّ بَيِّنْ ‏"‏‏.‏ فَجَاءَتْ شَبِيهًا بِالرَّجُلِ الَّذِي ذَكَرَ زَوْجُهَا أَنَّهُ وَجَدَهُ، فَلاَعَنَ النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم بَيْنَهُمَا‏.‏ قَالَ رَجُلٌ لاِبْنِ عَبَّاسٍ فِي الْمَجْلِسِ هِيَ الَّتِي قَالَ النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم ‏"‏ لَوْ رَجَمْتُ أَحَدًا بِغَيْرِ بَيِّنَةٍ رَجَمْتُ هَذِهِ ‏"‏‏.‏ فَقَالَ لاَ تِلْكَ امْرَأَةٌ كَانَتْ تُظْهِرُ فِي الإِسْلاَمِ السُّوءَ قَالَ أَبُو صَالِحٍ وَعَبْدُ اللَّهِ بْنُ يُوسُفَ خَدِلاً‏.‏
Telah menceritakan kepada kami [Sa'id bin Ufair] ia berkata; Telah menceritakan kepadaku [Al Laits] dari [Yahya bin Sa'id] dari [Abdurrahman bin Al Qasim] dari [Al Qasim bin Muhammad] dari [Ibnu Abbas] bahwasanya; Suatu ketika li'an (suami-isteri menuduh berzina pasangannya) dibahas di sisi Nabi shallallahu 'alaihi wasallam. Maka Ashim bin Adi mengungkapkan sesuatu dalam masalah itu, kemudian ia beranjak pergi. Kemudian seorang laki-laki dari kaumnya datang dan mengadu padanya bahwa ia mendapati seorang laki-laki bersama isterinya. Maka Ashim berkata, "Aku belum pernah diuji dengan masalah ini kecuali karena kata-kataku sendiri." Akhirnya ia dan laki-laki itu pergi menemui Nabi shallallahu 'alaihi wasallam. Lalu laki-laki itu menuturkan apa yang terjadi pada isterinya. Laki-laki itu kurus dan berambut lurus. Sedangkan laki-laki yang dapati bersama isterinya adalah seorang laki-laki yang gemuk dan berkulit sawo matang. Maka Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Ya Allah berilah kejelasan." Lalu wanita itu melahirkan bayi yang cirinya seperti laki-laki yang dilukiskan suaminya, yang ia temukan bersama isterinya. Maka Nabi shallallahu 'alaihi wasallam meli'an antara keduanya. Seorang laki-laki berkata kepada Ibnu Abbas di dalam majelis; Itukah wanita yang Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Sekira aku boleh merajam seseorang dengan tanpa Bayyinah (saksi), niscaya aku akan merajam wanita ini?." Ibnu Abbas berkata; "Oh tidak, yang dimaksudkan wanita yang boleh dirajam tanpa bukti adalah wanita yang menyatakan secara terus terang (vulgar) perzinahannya, bukan wanita yang sekedar dituduh berzina" Abu Shalih dan Abdullah bin Yusuf Adam mengatakan bahwa makna Adam adalah Khadil (gemuk)
Diriwayatkan oleh
al-Qasim bin Muhammad (RA)
Sumber
Shahih Al-Bukhari # 68/5310
Tingkat
Sahih
Kategori
Bab 68: Perceraian
Hadis Sebelumnya Lihat Semua Hadis Hadis Berikutnya

Hadis Terkait