40 Hadits An-Nawawi — Hadis #56319

Hadis #56319
عَنْ ابْنِ مَسْعُودٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه و سلم "لَا يَحِلُّ دَمُ امْرِئٍ مُسْلِمٍ [ يشهد أن لا إله إلا الله، وأني رسول الله] إلَّا بِإِحْدَى ثَلَاثٍ: الثَّيِّبُ الزَّانِي، وَالنَّفْسُ بِالنَّفْسِ، وَالتَّارِكُ لِدِينِهِ الْمُفَارِقُ لِلْجَمَاعَةِ". [رَوَاهُ الْبُخَارِيُّ] ، [وَمُسْلِمٌ]
Atas wewenang Ibnu Masoud radhiyallahu 'anhu, beliau bersabda: Rasulullah SAW bersabda, “Tidak boleh menumpahkan darah seorang laki-laki Islam [yang bersaksi bahwa tidak ada tuhan selain Allah, dan bahwa saya adalah Utusan Allah] kecuali untuk salah satu dari tiga hal: laki-laki yang sudah menikah.” “Orang yang berzina, orang yang bunuh diri demi orang lain, dan orang yang meninggalkan agamanya serta memisahkan diri dari masyarakat.” [Diriwayatkan oleh Al-Bukhari] , [dan seorang Muslim]
Diriwayatkan oleh
On The Authority Of Ibn Masood Who
Sumber
40 Hadits An-Nawawi # 1/13
Kategori
Bab 1: Bab 1
Hadis Sebelumnya Lihat Semua Hadis Hadis Berikutnya
Topik: #Mother

Hadis Terkait