Shahih Muslim — Hadis #9837

Hadis #9837
وَحَدَّثَنِي عَمْرٌو النَّاقِدُ، وَزُهَيْرُ بْنُ حَرْبٍ، قَالاَ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ بْنُ عُيَيْنَةَ، حَدَّثَنَا أَيُّوبُ، بْنُ مُوسَى عَنْ مَكْحُولٍ، عَنْ سُلَيْمَانَ بْنِ يَسَارٍ، عَنْ عِرَاكِ بْنِ مَالِكٍ، عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، - قَالَ عَمْرٌو - عَنِ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم وَقَالَ زُهَيْرٌ يَبْلُغُ بِهِ ‏ "‏ لَيْسَ عَلَى الْمُسْلِمِ فِي عَبْدِهِ وَلاَ فَرَسِهِ صَدَقَةٌ ‏"‏ ‏.‏
Dan telah menceritakan kepadaku [Amru An Naqid] dan [Zuhair bin Harb] keduanya berkata, telah menceritakan kepada kami [Sufyan bin Uyainah] telah menceritakan kepada kami [Ayyub bin Musa] dari [Makhul] dari [Sulaiman bin Yasar] dari [Irak bin Malik] dari [Abu Hurairah] -Amru mengatakan- dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam -sementara Zuhair berkata-sampai kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam: "Tidak wajib bagi seorang muslim menzakati hamba sahanya dan kudanya." Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Yahya] telah mengabarkan kepada kami [Sulaiman bin Bilal] -dalam jalur lain- Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah] Telah menceritakan kepada kami [Hammad bin Zaid] -dalam jalur lain- Dan Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakar bin Abi Syaibah] Telah menceritakan kepada kami [Hatim bin Isma'il] semuanya dari [Khutsaim bin Irak bin Malik] dari [bapaknya] dari [Abu Hurairah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dengan semisalnya
Sumber
Shahih Muslim # 12/2274
Tingkat
Sahih
Kategori
Bab 12: Jenazah
Hadis Sebelumnya Lihat Semua Hadis Hadis Berikutnya
Topik: #Charity

Hadis Terkait