Shahih Muslim — Hadis #9848

Hadis #9848
حَدَّثَنِي مُحَمَّدُ بْنُ حَاتِمٍ، حَدَّثَنَا ابْنُ مَهْدِيٍّ، حَدَّثَنَا سَلِيمٌ، عَنْ سَعِيدِ بْنِ مِينَاءَ، عَنْ جَابِرٍ، قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم ‏ "‏ مَثَلِي وَمَثَلُكُمْ كَمَثَلِ رَجُلٍ أَوْقَدَ نَارًا فَجَعَلَ الْجَنَادِبُ وَالْفَرَاشُ يَقَعْنَ فِيهَا وَهُوَ يَذُبُّهُنَّ عَنْهَا وَأَنَا آخِذٌ بِحُجَزِكُمْ عَنِ النَّارِ وَأَنْتُمْ تَفَلَّتُونَ مِنْ يَدِي ‏"‏ ‏.‏
Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Rafi'] Telah menceritakan kepada kami [Abdurrazaq] dari [Ma'mar] dari [Isma'il bin Umayyah] ia berkata, telah mengabarkan kepadaku [Iyadl bin Abdullah bin Sa'd bin Abu Sarh] bahwa ia mendengar [Sa'id Al Khudri] berkata; Kami mengeluarkan zakat Fithrah pada masa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam yakni dari setiap anak kecil dan besar, merdeka atau hamba sahaya, berupa tiga bahan makanan pokok yaitu, satu sha' kurma, atau satu sha' keju atau satu sha' gandum. Kami senantiasa membayarnya seperti itu hingga pada masa pemerintahan Mu'awiyah. Menurutnya, bahwa dua Mud gandum Syam adalah setara dengan satu sha' kurma. Abu Sa'id Al Khudri berkata, "Adapun saya, maka saya tetap saja membayarnya seperti biasanya
Sumber
Shahih Muslim # 12/2285
Tingkat
Sahih
Kategori
Bab 12: Jenazah
Hadis Sebelumnya Lihat Semua Hadis Hadis Berikutnya
Topik: #Mother

Hadis Terkait