Shahih Muslim — Hadis #9885
Hadis #9885
حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ يَحْيَى، أَخْبَرَنَا أَبُو خَيْثَمَةَ، عَنْ سِمَاكِ بْنِ حَرْبٍ، قَالَ قُلْتُ لِجَابِرِ
بْنِ سَمُرَةَ أَكُنْتَ تُجَالِسُ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم قَالَ نَعَمْ كَثِيرًا كَانَ لاَ يَقُومُ مِنْ
مُصَلاَّهُ الَّذِي يُصَلِّي فِيهِ الصُّبْحَ حَتَّى تَطْلُعَ الشَّمْسُ فَإِذَا طَلَعَتْ قَامَ وَكَانُوا يَتَحَدَّثُونَ فَيَأْخُذُونَ
فِي أَمْرِ الْجَاهِلِيَّةِ فَيَضْحَكُونَ وَيَتَبَسَّمُ صلى الله عليه وسلم .
Telah menceritakan kepada kami [Ubaidullah bin Mu'adz Al Ambari] Telah menceritakan kepada kami [bapakku] telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari [Adi, yaitu putranya Tsabit] dari [Abdullah bin Yazid] dari [Abu Mas'ud Al Badri] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Apabila seorang muslim memberi nafkah kepada keluarganya karena Allah, maka pahala nafkahnya itu sama dengan pahala sedekah." Dan telah menceritakannya kepada kami [Muhammad bin Basysyar] dan [Abu Bakr bin Nafi'] keduanya dari [Muhammad bin Ja'far] -dalam jalur lain- Dan telah menceritakannya kepada kami [Abu Kuraib] Telah menceritakan kepada kami [Waki'] semuanya dari [Syu'bah] di dalam isnad ini
Diriwayatkan oleh
Simak bin Harb (RA)
Sumber
Shahih Muslim # 12/2322
Tingkat
Sahih
Kategori
Bab 12: Jenazah