Shahih Muslim — Hadis #9906
Hadis #9906
حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ بْنُ سَعِيدٍ، حَدَّثَنَا يَعْقُوبُ، - يَعْنِي ابْنَ عَبْدِ الرَّحْمَنِ الْقَارِيَّ - عَنْ سُهَيْلٍ، عَنْ أَبِيهِ، عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم قَالَ " لاَ يَتَصَدَّقُ أَحَدٌ بِتَمْرَةٍ مِنْ كَسْبٍ طَيِّبٍ إِلاَّ أَخَذَهَا اللَّهُ بِيَمِينِهِ فَيُرَبِّيهَا كَمَا يُرَبِّي أَحَدُكُمْ فَلُوَّهُ أَوْ قَلُوصَهُ حَتَّى تَكُونَ مِثْلَ الْجَبَلِ أَوْ أَعْظَمَ " .
Abu Huraira meriwayatkan bahwa Rasulullah ﷺ bersabda: "Tidaklah seorang pun memberi sedekah berupa kurma dari penghasilannya yang jujur, melainkan Allah menerimanya dengan Tangan Kanan-Nya, dan kemudian memeliharanya seperti salah seorang dari kalian memelihara anak keledai atau unta betina muda, hingga menjadi seperti gunung atau bahkan lebih besar lagi."
Sumber
Shahih Muslim # 12/2343
Tingkat
Sahih
Kategori
Bab 12: Jenazah