Sunan Ad-Darimi — Hadis #53846
Hadis #53846
أَخْبَرَنَا مُوسَى بْنُ خَالِدٍ ، حَدَّثَنَا مُعْتَمِرٌ ، عَنْ أَبِيهِ ، أَنَّ الْحَسَنَ ، قَالَ فِي النُّفَسَاءِ الَّتِي تَرَى الدَّمَ :" تَرَبَّصُ أَرْبَعِينَ لَيْلَةً، ثُمَّ تُصَلِّي "، وَقَالَ الشَّعْبِيُّ : " شَهْرَيْنِ ثُمَّ هِيَ بِمَنْزِلَةِ الْمُسْتَحَاضَةِ "
Musa bin Khalid menceritakan kepada kami, Mu`tamar menceritakan kepada kami, atas wewenang ayahnya, bahwa Al-Hasan berkata tentang wanita nifas yang melihat darah: “Tunggulah selama empat puluh malam, lalu “Dia berdoa,” dan Al-Sha’bi berkata: “Dua bulan, dan kemudian dia berada dalam posisi seorang wanita yang menderita pendarahan menstruasi.”
Sumber
Sunan Ad-Darimi # 1/945
Kategori
Bab 1: Bab 1