Shahih Muslim — Hadis #10162
Hadis #10162
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عَبَّادٍ، وَابْنُ أَبِي عُمَرَ، قَالاَ حَدَّثَنَا مَرْوَانُ، - يَعْنِيَانِ الْفَزَارِيَّ -
عَنْ يَزِيدَ، - وَهُوَ ابْنُ كَيْسَانَ - عَنْ أَبِي حَازِمٍ، عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، قَالَ قِيلَ يَا رَسُولَ اللَّهِ
ادْعُ عَلَى الْمُشْرِكِينَ قَالَ
" إِنِّي لَمْ أُبْعَثْ لَعَّانًا وَإِنَّمَا بُعِثْتُ رَحْمَةً " .
Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Rafi'] telah menceritakan kepada kami [Abdurrazaq] telah mengabarkan kepada kami [Ibnu Juraij] telah menceritakan kepadaku [Ibnu Syihab] dari [Humaid bin Abdurrahman] bahwa [Abu Hurairah] telah menceritakan kepadanya bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam memerintahkan kepada seorang yang ifthar (berbuka karena jima') di siang hari bulan Ramadlan untuk memerdekakan seorang budak wanita, atau berpuasa dua bulan berturut-turut, atau memberi makan kepada enam puluh orang miskin. Telah menceritakan kepada kami [Abdu bin Humaid] telah mengabarkan kepada kami [Abdurrazaq] telah mengabarkan kepada kami [Ma'mar] dari [Az Zuhri] dengan isnad ini sebagaimana hadits Ibnu Uyainah
Diriwayatkan oleh
Abu Hurairah (RA)
Sumber
Shahih Muslim # 13/2599
Tingkat
Sahih
Kategori
Bab 13: Zakat