Shahih Muslim — Hadis #11761

Hadis #11761
وَحَدَّثَنِي مُحَمَّدُ بْنُ رَافِعٍ، وَإِسْحَاقُ بْنُ مَنْصُورٍ، - وَاللَّفْظُ لاِبْنِ رَافِعٍ - قَالاَ حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّزَّاقِ، أَخْبَرَنَا ابْنُ جُرَيْجٍ، أَخْبَرَنِي أَبُو الزُّبَيْرِ، عَنْ جَابِرٍ، قَالَ أَعْمَرَتِ امْرَأَةٌ بِالْمَدِينَةِ حَائِطًا لَهَا ابْنًا لَهَا ثُمَّ تُوُفِّيَ وَتُوُفِّيَتْ بَعْدَهُ وَتَرَكَتْ وَلَدًا وَلَهُ إِخْوَةٌ بَنُونَ لِلْمُعْمِرَةِ فَقَالَ وَلَدُ الْمُعْمِرَةِ رَجَعَ الْحَائِطُ إِلَيْنَا وَقَالَ بَنُو الْمُعْمَرِ بَلْ كَانَ لأَبِينَا حَيَاتَهُ وَمَوْتَهُ ‏.‏ فَاخْتَصَمُوا إِلَى طَارِقٍ مَوْلَى عُثْمَانَ فَدَعَا جَابِرًا فَشَهِدَ عَلَى رَسُولِ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم بِالْعُمْرَى لِصَاحِبِهَا فَقَضَى بِذَلِكَ طَارِقٌ ثُمَّ كَتَبَ إِلَى عَبْدِ الْمَلِكِ فَأَخْبَرَهُ ذَلِكَ وَأَخْبَرَهُ بِشَهَادَةِ جَابِرٍ فَقَالَ عَبْدُ الْمَلِكِ صَدَقَ جَابِرٌ ‏.‏ فَأَمْضَى ذَلِكَ طَارِقٌ ‏.‏ فَإِنَّ ذَلِكَ الْحَائِطَ لِبَنِي الْمُعْمَرِ حَتَّى الْيَوْمِ ‏.‏
Jabir (semoga Allah meridainya) meriwayatkan bahwa seorang wanita memberikan kebunnya sebagai hibah kehidupan kepada putranya. Putranya meninggal dunia, dan kemudian wanita itu juga meninggal dunia dan meninggalkan seorang putra dan saudara laki-laki. Putra-putra wanita yang memberikan hibah kehidupan itu berkata (kepada mereka yang telah menerima hibah kehidupan): "Kebun ini telah kembali kepada kami." Putra-putra orang yang telah menerima hibah kehidupan itu berkata: "Ini milik ayah kami, selama hidupnya dan jika ia meninggal dunia." Mereka membawa perselisihan mereka kepada Tariq, budak yang dibebaskan oleh Utsman. Tariq memanggil Jabir dan Jabir bersaksi bahwa Rasulullah ﷺ telah bersabda: "Hibah kehidupan adalah hak milik orang yang menerima (hak istimewa) ini." Tariq mengambil keputusan ini dan kemudian menulis surat kepada Abdullah dan memberitahukannya, dengan Jabir sebagai saksi. Abdullah berkata: "Jabir telah mengatakan yang benar." Kemudian Tariq mengeluarkan fatwa dan, sebagai akibatnya, hingga hari ini kebun itu menjadi milik keturunan orang yang menerima hibah kehidupan.
Sumber
Shahih Muslim # 24/4198
Tingkat
Sahih
Kategori
Bab 24: Warisan
Hadis Sebelumnya Lihat Semua Hadis Hadis Berikutnya

Hadis Terkait