Shahih Muslim — Hadis #13144
Hadis #13144
وَحَدَّثَنِي أَبُو غَسَّانَ الْمِسْمَعِيُّ، وَمُحَمَّدُ بْنُ الْمُثَنَّى، قَالاَ أَخْبَرَنَا مُعَاذٌ، - وَهُوَ ابْنُ هِشَامٍ - حَدَّثَنِي أَبِي، عَنْ قَتَادَةَ، عَنْ سَعِيدِ بْنِ الْمُسَيَّبِ، أَنَّ مُعَاوِيَةَ، قَالَ ذَاتَ يَوْمٍ إِنَّكُمْ قَدْ أَحْدَثْتُمْ زِيَّ سَوْءٍ وَإِنَّ نَبِيَّ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم نَهَى عَنِ الزُّورِ . قَالَ وَجَاءَ رَجُلٌ بِعَصًا عَلَى رَأْسِهَا خِرْقَةٌ قَالَ مُعَاوِيَةُ أَلاَ وَهَذَا الزُّورُ . قَالَ قَتَادَةُ يَعْنِي مَا يُكَثِّرُ بِهِ النِّسَاءُ أَشْعَارَهُنَّ مِنَ الْخِرَقِ .
Dan telah menceritakan kepadaku [Abu Ghassan Al Misma'i] dan [Muhammad bin Al Mutsanna] ia berkata; Telah mengabarkan kepada kami [Mu'adz] yaitu Ibnu Hisyam; Telah menceritakan kepadaku [Bapakku] dari [Qatadah] dari [Sa'id bin Al Musayyab] bahwa [Mu'awiyah] pada suatu hari berkata; "Sesungguhnya kalian telah membuat pakaian yang buruk, ketahuilah bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam telah melarang dari kebatilan dan kedustaan." Al Musayyab berkata; Lalu datang seorang laki-laki yang membawa tongkat, di atas kepalanya ada sepotong kain. Lalu (Mu'awiyah Radhiyallahu'anhu) berkata; "Ketahuilah ini adalah termasuk hal yang batil." [Qatadah] berkata; Itu adalah yang dilakukan para wanita untuk memperbanyak rambutnya dari kain-kain tambahan
Sumber
Shahih Muslim # 37/5581
Tingkat
Sahih
Kategori
Bab 37: Minuman
Topik:
#Mother