Shahih Muslim — Hadis #13386
Hadis #13386
حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ، حَدَّثَنَا عَبْدَةُ بْنُ سُلَيْمَانَ، وَابْنُ، نُمَيْرٍ عَنْ هِشَامٍ، ح وَحَدَّثَنَا أَبُو كُرَيْبٍ، حَدَّثَنَا عَبْدَةُ، حَدَّثَنَا هِشَامٌ، عَنْ أَبِيهِ، عَنْ عَائِشَةَ، قَالَتْ أَمَرَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم بِقَتْلِ ذِي الطُّفْيَتَيْنِ فَإِنَّهُ يَلْتَمِسُ الْبَصَرَ وَيُصِيبُ الْحَبَلَ .
Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakr bin Abu Syaibah]; Telah menceritakan kepada kami ['Abdah bin Sulaiman] dan [Ibnu Numair] dari [Hisyam]; Demikian juga diriwayatkan dari jalur lainnya, Dan telah menceritakan kepada kami; [Abu Kuraib] Telah menceritakan kepada kami [Abdah] Telah menceritakan kepada kami [Hisyam] dari [Bapakknya] dari ['Aisyah] dia berkata; "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memerintahkan supaya membunuh ular bergaris dua putih di punggungnya, karena ular itu dapat membutakan mata dan mencelakakan kandungan perempuan yang hamil." Dan telah menceritakannya kepada kami [Ishaq bin Ibrahim] Telah mengabarkan kepada kami [Abu Mu'awiyah] Telah mengabarkan kepada kami [Hisyam] melalui jalur ini namun dia menggunakan lafazh 'Abtar' (putus ekornya) dan 'dzu At Tufyatain (bergaris dua putih di punggungnya)
Sumber
Shahih Muslim # 39/5823
Tingkat
Sahih
Kategori
Bab 39: Akhlak