Sunan Abu Dawud — Hadis #16756
Hadis #16756
حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ مَسْلَمَةَ، حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ، - يَعْنِي ابْنَ عُمَرَ بْنِ غَانِمٍ - عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ زِيَادٍ، أَنَّهُ سَمِعَ زِيَادَ بْنَ نُعَيْمٍ الْحَضْرَمِيَّ، أَنَّهُ سَمِعَ زِيَادَ بْنَ الْحَارِثِ الصُّدَائِيَّ، قَالَ أَتَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم فَبَايَعْتُهُ فَذَكَرَ حَدِيثًا طَوِيلاً قَالَ فَأَتَاهُ رَجُلٌ فَقَالَ أَعْطِنِي مِنَ الصَّدَقَةِ . فَقَالَ لَهُ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم
" إِنَّ اللَّهَ تَعَالَى لَمْ يَرْضَ بِحُكْمِ نَبِيٍّ وَلاَ غَيْرِهِ فِي الصَّدَقَاتِ حَتَّى حَكَمَ فِيهَا هُوَ فَجَزَّأَهَا ثَمَانِيَةَ أَجْزَاءٍ فَإِنْ كُنْتَ مِنْ تِلْكَ الأَجْزَاءِ أَعْطَيْتُكَ حَقَّكَ " .
Telah menceritakan kepada Kami [Abdullah bin Maslamah], telah menceritakan kepada Kami [Abdullah] yaitu Ibnu Umar bin Ghanim dari [Abdurrahman bin Ziyad] bahwa ia mendengar [Ziyad bin Nu'aim Al Hadhrami] bahwa ia telah mendengar [Ziyad bin Harits Ash Shuda'i] berkata; aku menemui Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam lalu membaiatnya. Kemudan ia menyebutkan hadits yang panjang. Ia berkata; kemudian terdapat seseorang yang datang kepada beliau dan berkata; berikanlah aku sebagian dari sedekah! Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam berkata kepadanya: "Sesungguhnya Allah tidak tidak ridha kepada hukum seorang Nabi atau yang lainnya, Dialah yang telah menentukannya dan telah menetapkannya bagi delapan bagian dalam perkara zakat, hingga Dia sendiri yang memutuskan. Maka Allah membaginya menjadi delapan bagian, seandainya engkau termasuk dari bagian itu maka aku akan memberikan hakmu kepadamu
Diriwayatkan oleh
Ziyad bin al-Harits al-Suda'i (RA)
Sumber
Sunan Abu Dawud # 9/1630
Tingkat
Daif
Kategori
Bab 9: Zakat