Sunan Abu Dawud — Hadis #17225
Hadis #17225
حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ حَنْبَلٍ، حَدَّثَنَا سُفْيَانُ، عَنْ زِيَادِ بْنِ سَعْدٍ، عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ الْفَضْلِ، بِإِسْنَادِهِ وَمَعْنَاهُ قَالَ " الثَّيِّبُ أَحَقُّ بِنَفْسِهَا مِنْ وَلِيِّهَا وَالْبِكْرُ يَسْتَأْمِرُهَا أَبُوهَا " . قَالَ أَبُو دَاوُدَ " أَبُوهَا " . لَيْسَ بِمَحْفُوظٍ .
Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Yunus], serta [Abdullah bin Maslamah], mereka berkata; telah mengabarkan kepada kami [Malik], dari [Abdullah bin Al Fadhl] dari [Nafi' bin Jubair] dari [Ibnu Abbas], ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Seorang janda lebih berhak terhadap dirinya daripada walinya, seorang gadis dimintai izinnya dalam urusan dirinya, dan izinnya adalah diamnya." Lafazh ini adalah lafazh Al Qa'nabi. Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Hanbal], telah menceritakan kepada kami [Sufyan], dari [Ziyad bin Sa'd] dari [Abdullah bin Al Fadhl] dengan sanad serta maknanya, beliau bersabda: "Seorang janda lebih berhak terhadap dirinya daripada walinya, dan seorang gadis dimintai pertimbangannya oleh ayahnya." Abu Daud berkata; kata "ayahnya" bukanlah sesuatu yang dihafal (dijaga)
Sumber
Sunan Abu Dawud # 12/2099
Tingkat
Sahih
Kategori
Bab 12: Nikah