Sunan Abu Dawud — Hadis #17334
Hadis #17334
حَدَّثَنَا سُلَيْمَانُ بْنُ دَاوُدَ الْعَتَكِيُّ، حَدَّثَنَا جَرِيرُ بْنُ حَازِمٍ، عَنِ الزُّبَيْرِ بْنِ سَعِيدٍ، عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَلِيِّ بْنِ يَزِيدَ بْنِ رُكَانَةَ، عَنْ أَبِيهِ، عَنْ جَدِّهِ، أَنَّهُ طَلَّقَ امْرَأَتَهُ الْبَتَّةَ فَأَتَى رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم فَقَالَ " مَا أَرَدْتَ " . قَالَ وَاحِدَةً . قَالَ " آللَّهِ " . قَالَ آللَّهِ . قَالَ " هُوَ عَلَى مَا أَرَدْتَ " . قَالَ أَبُو دَاوُدَ وَهَذَا أَصَحُّ مِنْ حَدِيثِ ابْنِ جُرَيْجٍ أَنَّ رُكَانَةَ طَلَّقَ امْرَأَتَهُ ثَلاَثًا لأَنَّهُمْ أَهْلُ بَيْتِهِ وَهُمْ أَعْلَمُ بِهِ وَحَدِيثُ ابْنِ جُرَيْجٍ رَوَاهُ عَنْ بَعْضِ بَنِي أَبِي رَافِعٍ عَنْ عِكْرِمَةَ عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ .
Telah menceritakan kepada kami [Sulaiman bin Daud Al 'Ataki], telah menceritakan kepada kami [Jarir bin Hazim] dari [Az Zubair bin Sa'id] dari [Abdullah bin Ali bin Yazid bin Rukanah] dari [ayahnya], dari [kakeknya] bahwa ia telah mencerai isterinya sama sekali, kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam datang dan berkata: "Apa yang engkau inginkan?" ia berkata; satu kali cerai. Beliau bertanya: "Demi Allah?" Ia berkata; demi Allah. Beliau berkata: "Hal itu adalah sesuai dengan apa yang engkau inginkan." Abu Daud berkata; hadits ini lebih shahih daripada hadits Ibnu Juraij bahwa Rukanah mencerai isterinya tiga kali karena mereka adalah penghuni rumahnya, dan mereka lebih mengetahui mengenai hal tersebut. Sedangkan hadits Ibnu Juraij telah telah ia riwayatkan dari sebagian orang dari Bani Abu Rafi' dari Ikrimah, dari Ibnu Abbas
Diriwayatkan oleh
Ali bin Yazid bin Rukanah (RA)
Sumber
Sunan Abu Dawud # 13/2208
Tingkat
Daif
Kategori
Bab 13: Talak