Sunan Abu Dawud — Hadis #17378
Hadis #17378
حَدَّثَنَا سُلَيْمَانُ بْنُ دَاوُدَ الْعَتَكِيُّ، حَدَّثَنَا فُلَيْحٌ، عَنِ الزُّهْرِيِّ، عَنْ سَهْلِ بْنِ سَعْدٍ، فِي هَذَا الْحَدِيثِ وَكَانَتْ حَامِلاً فَأَنْكَرَ حَمْلَهَا فَكَانَ ابْنُهَا يُدْعَى إِلَيْهَا ثُمَّ جَرَتِ السُّنَّةُ فِي الْمِيرَاثِ أَنْ يَرِثَهَا وَتَرِثَ مِنْهُ مَا فَرَضَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ لَهَا .
Tradisi yang disebutkan di atas juga diriwayatkan oleh Sahl bin Sa’d melalui jalur perawi yang berbeda. Versi ini menyebutkan, “Ia sedang hamil, namun ia menyangkal kehamilan tersebut. Maka anaknya dinisbahkan kepadanya. Dalam hukum warisan, telah ditetapkan sunnah bahwa anak laki-laki mendapat bagian warisan ibunya dan ibu mendapat bagian warisan anaknya sesuai dengan bagian yang telah ditetapkan oleh Allah Yang Maha Tinggi.”
Sumber
Sunan Abu Dawud # 13/2252
Tingkat
Sahih
Kategori
Bab 13: Talak