Sunan Abu Dawud — Hadis #17584
Hadis #17584
حَدَّثَنَا الْحَسَنُ بْنُ عَلِيٍّ، حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّزَّاقِ، حَدَّثَنَا مَعْمَرٌ، عَنْ هَمَّامِ بْنِ مُنَبِّهٍ، أَنَّهُ سَمِعَ أَبَا هُرَيْرَةَ، يَقُولُ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم
" لاَ تَصُومُ الْمَرْأَةُ وَبَعْلُهَا شَاهِدٌ إِلاَّ بِإِذْنِهِ غَيْرَ رَمَضَانَ وَلاَ تَأْذَنُ فِي بَيْتِهِ وَهُوَ شَاهِدٌ إِلاَّ بِإِذْنِهِ " .
Telah menceritakan kepada kami [Al Hasan bin Ali], telah menceritakan kepada kami [Abdurrazzaq], telah menceritakan kepada kami [Ma'mar], dari [Hammam bin Munabbih], bahwa ia mendengar [Abu Hurairah] berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Seorang wanita tidak boleh berpuasa sementara suaminya berada di sisinya kecuali dengan seizinnya selain puasa pada Bulan Ramadhan dan tidak boleh ia mengizinkan seseorang di dalam rumahnya sementara suaminya berada di sisinya kecuali dengan seizinnya
Diriwayatkan oleh
Abu Hurairah (RA)
Sumber
Sunan Abu Dawud # 14/2458
Tingkat
Sahih
Kategori
Bab 14: Puasa