Sunan An-Nasa'i — Hadis #20559

Hadis #20559
أَخْبَرَنَا عَمْرُو بْنُ عَلِيٍّ، وَإِسْمَاعِيلُ بْنُ مَسْعُودٍ، قَالاَ حَدَّثَنَا يَزِيدُ بْنُ زُرَيْعٍ، قَالَ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ، عَنْ عَاصِمٍ، عَنْ زِرٍّ، قَالَ قَالَ صَفْوَانُ بْنُ عَسَّالٍ كُنَّا إِذَا كُنَّا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم فِي سَفَرٍ أَمَرَنَا أَنْ لاَ نَنْزِعَهُ ثَلاَثًا إِلاَّ مِنْ جَنَابَةٍ وَلَكِنْ مِنْ غَائِطٍ وَبَوْلٍ وَنَوْمٍ ‏.‏
Telah mengabarkan kepada kami [Amru bin Ali] dan [Ismail bin Mas'ud] keduanya berkata; telah menceritakan kepada kami [Yazid bin Zura'i] berkata; telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari ['Ashim] dari [Zirr] berkata; [Shafwan bin Assal] berkata, "kami dulu bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dalam suatu perjalanan, dan beliau memerintahkan kami untuk tidak melepas sepatu (khuf) selama tiga hari kecuali karena junub. Akan tetapi boleh kalau karena buang air besar dan buang air kecil, atau dari tidur
Diriwayatkan oleh
Safwan bin Assal (RA)
Sumber
Sunan An-Nasa'i # 1/159
Tingkat
Hasan
Kategori
Bab 1: Bersuci
Hadis Sebelumnya Lihat Semua Hadis Hadis Berikutnya
Topik: #Mother

Hadis Terkait