Sunan An-Nasa'i — Hadis #20621

Hadis #20621
أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ يَزِيدَ الْمُقْرِئُ، عَنْ سُفْيَانَ، عَنْ أَبِي الزِّنَادِ، عَنْ مُوسَى بْنِ أَبِي عُثْمَانَ، عَنْ أَبِيهِ، عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم قَالَ ‏ "‏ لاَ يَبُولَنَّ أَحَدُكُمْ فِي الْمَاءِ الرَّاكِدِ ثُمَّ يَغْتَسِلُ مِنْهُ ‏"‏ ‏.‏
Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Abdullah bin Yazid Al Muqri] dari [Sufyan] dari [Abu Zinad] dari [Musa bin Abu Utsman] dari [Ayahnya] dari [Abu Hurairah] dia berkata; bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda, " Janganlah salah seorang dari kalian buang air kecil dalam air yang diam (tergenang), kemudian mandi di situ
Diriwayatkan oleh
Abu Hurairah (RA)
Sumber
Sunan An-Nasa'i # 1/221
Tingkat
Sahih
Kategori
Bab 1: Bersuci
Hadis Sebelumnya Lihat Semua Hadis Hadis Berikutnya
Topik: #Mother

Hadis Terkait