Sunan An-Nasa'i — Hadis #20800
Hadis #20800
أَخْبَرَنَا قُتَيْبَةُ، قَالَ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ، عَنْ أَيُّوبَ، عَنِ ابْنِ سِيرِينَ، عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، قَالَ لاَ يَبُولَنَّ أَحَدُكُمْ فِي الْمَاءِ الدَّائِمِ الَّذِي لاَ يَجْرِي ثُمَّ يَغْتَسِلُ مِنْهُ . قَالَ سُفْيَانُ قَالُوا لِهِشَامٍ - يَعْنِي ابْنَ حَسَّانَ - أَنَّ أَيُّوبَ إِنَّمَا يَنْتَهِي بِهَذَا الْحَدِيثِ إِلَى أَبِي هُرَيْرَةَ فَقَالَ إِنَّ أَيُّوبَ لَوِ اسْتَطَاعَ أَنْ لاَ يَرْفَعَ حَدِيثًا لَمْ يَرْفَعْهُ .
Telah mengabarkan kepada kami [Qutaibah] dia berkata; telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Ayyub] dari [Ibnu Sirin] dari [Abu Hurairah] mengatakan; "Janganlah salah seorang kalian kencing di air menggenang, tidak mengalir, kemudian mandi di sana." Sufyan mengatakan; mereka mengatakan kepada Hasyim yakni Ibnu Hasan, bahwa Ayyub membawakan hadits ini hingga Abu Hurairah. Lalu ia mengatakan; Ayyub sekiranya bisa untuk tidak memarfu'kan hadits, maka ia tidak memarfu'kannya
Diriwayatkan oleh
Abu Hurairah (RA)
Sumber
Sunan An-Nasa'i # 4/400
Tingkat
Sahih Isnaad
Kategori
Bab 4: Mandi dan Tayammum
Topik:
#Mother