Sunan An-Nasa'i — Hadis #21829

Hadis #21829
أَخْبَرَنَا عَبْدَةُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ، عَنْ يَزِيدَ، - وَهُوَ ابْنُ هَارُونَ - قَالَ أَنْبَأَنَا شُعْبَةُ، عَنْ أَيُّوبَ، عَنْ نَافِعٍ، عَنِ ابْنِ عُمَرَ، أَنَّهُ كَانَ يُصَلِّي بَعْدَ الْجُمُعَةِ رَكْعَتَيْنِ يُطِيلُ فِيهِمَا وَيَقُولُ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم يَفْعَلُهُ ‏.‏
Telah mengabarkan kepada kami ['Abdah bin 'Abdullah] dari [Yazid bin Harun] dia berkata; telah memberitakan kepada kami [Syu'bah] dari [Ayyub] dari [Nafi'] dari [Ibnu 'Umar] bahwa dia shalat dua raka'at setelah shalat jum'at, dan dia memanjangkan shalatnya. Ibnu Umar berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mengerjakan demikian
Diriwayatkan oleh
Abdullah bin Umar (RA)
Sumber
Sunan An-Nasa'i # 14/1429
Tingkat
Shadh
Kategori
Bab 14: Shalat Jumat
Hadis Sebelumnya Lihat Semua Hadis Hadis Berikutnya

Hadis Terkait